Header Ads

Urus STNK Kendaraan Listrik Ternyata Mudah


di Indonesia akan semakin meningkat pesat dalam beberapa waktu ke depan. Hal tersebut, didorong dengan sudah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat ini masih banyak faktor yang dipertanyakan, dan salah satunya terkait pengurusan surat-surat kendaraan listrik tersebut, seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sama saja, dan ini sudah ada sekitar dua ribuan kendaraan listrik yang sudah didaftarkan, ada sepeda motor, mobil penumpang, dan bus. Itu sudah ada di Jakarta. Jadi, tidak ada masalah terkait regulasi STNK dan TNKB kendaraan listrik," jelas Kombes Pol Aan saat ditemui di pameran Indonesia Electronic Motor Show (IEMS) 2019.


Syarat Pembuatan STNK

Adapun syarat pendaftaran kendaraan bermotor baru untuk perorangan ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Seperti PIB (Pemberitahuan Impor Barang), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, kemudian harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.

Selain itu ada juga faktur, PIB (Pemberitahuan Impor Barang), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin, surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, sertifikat uji type, dan tanda bukti lulus uji tipe

DOMINOHALO

No comments